Dalam situasi Pandemi COVID-19, banyak perusahaan yang terdesak untuk melakukan restrukturisasi tenaga kerja demi mempertahankan kelangsungan usaha. Meskipun perangkat peraturan ketenagakerjaan di Indonesia sangat ketat dalam menjaga hak karyawan, peraturan perundangan masih membuka kemungkinan restrukturisasi hubungan kerja demi pengusaha dapat melanjutkan kelangsungan usaha.
Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19, yang menegaskan bahwa demi menjaga kelangsungan usaha, dapat mempertimbangkan perubahan besaran, maupun cara
pembayaran upah.
OPSI YANG DAPAT DIPERTIMBANGKAN
Opsi 1: Penyesuaian Besaran Upah Kemungkinan opsi ini telah ditegaskan dalam SE Menaker. Penyesuaian besaran upah dapat disepakati bersama antara Perusahaan dengan karyawan terkait atau serikat pekerja.
Opsi 2: Penyesuaian Cara Pembayaran Upah SE Menaker memberikan opsi perubahan cara pembayaran upah. Sesuai kemampuan arus kas, pengusaha dapat (i) menunda sementara pembayaran upah; atau (ii) melakukan pembayaran secara bertahap atas upah pekerja/buruh.
Opsi 3: Pemutusan Hubungan Kerja dengan Pesangon Yang Disepakati Apabila opsi Pemutusan Hubungan Kerja tidak terhindarkan, Undang-undang Ketenagakerjaan membuka kemungkinan pengusaha untuk menegosiasikan skema pesangon. Jika pandemi COVID 19 menyebabkan pengusaha tidak dapat memenuhi pembayaran seluruh pesangon, pengusaha dapat mempertimbangkan skema pembayaran pesangon secara bertahap.
Dengan mempertimbangkan keadaan finansial perusahaan, pengusaha dapat mempertimbangkan melakukan salah satu, atau kombinasi dari, opsi-opsi di atas.
Pendekatan restrukturisasi yang tepat dapat memungkinkan pengusaha untuk terus melanjutkan operasi perusahaan. Dalam melakukan restrukturisasi, dokumentasi hukum seperti perjanjian yang merefleksikan kesepakatan dengan karyawan harus disiapkan dengan cermat, serta pendekatan yang baik juga perlu diperhitungkan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
—————————-